Berdasarkan Permenko No. 11 Tahun 2020, setiap penerima kartu prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak ditetapkan sebagai penerima.
Jika tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari sejak ditetapkan, penerima yang bersangkutan gagal mendapat manfaat Kartu Prakerja dan anggaran untuk itu akan ditarik.
Akibat dari pencabutan Kartu Prakerja ini tentu ada sisa kuota dan anggaran yang dikembalikan ke kas negara dan dana tersebut direncanakan akan direlokasikan untuk peserta lain.
Baca Juga: YES Kuota Akan Ditambah! Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Segera Dibuka? Ini Kata Menko Perekonomian
Namun, perihal kapan dan berapa dana yang direlokasikan bergantung pada keputusan dari Komite Cipta Kerja atau KCK yang berwenang mengurusi hal ini.
Dalam sebuah video conference pada Rabu (14/10) lalu, Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja Rudy Salahuddin menyatakan pihaknya siap jika diminta untuk membuka gelombang 11.
Rudy juga menambahkan bahwa kemungkinan sebelum akhir bulan Oktober pembukaan gelombang 11 akan diselenggarakan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan BLT BST Kemensos Secara Online Dapat Rp500 Ribu, Begini Tips Dapatkannya
Di sisi lain, 31 Oktober kemarin menjadi hari terakhir pendaftaran pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 10.
Belum diketahui jumlah total penerima Kartu Prakerja dari gelombang 1 sampai 10 yang dicabut kepesertaannya akibat tak membeli pelatiha pertama dalam waktu 30 hari.