Ganjar Pranowo Ikut Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja pasca Disahkannya RUU Omnibus Law

- 6 Oktober 2020, 16:55 WIB
Ganjar Pranowo ikut dukung ada judicial review UU Cipta Kerja
Ganjar Pranowo ikut dukung ada judicial review UU Cipta Kerja /Semarangku / Dok Humas Prov Jateng/

SEMARANGKU - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengapresiasi banyak pihak yang hingga kini masih menahan diri untuk tidak melakukan aksi, pasca RUU Omnibus Law disahkan dan bahkan ikut dukung adanya Judicial Review UU Cipta Kerja.

Ganjar Pranowo memahami bahwa keputusan ini tidak memberi kebahagiaan untuk banyak pihak. Namun, Ganjar juga meminta agar para pihak melakukan diskusi untuk mencari solusi yang terbaik.

“Pertama yang kita lakukan adalah desiminasi. Kita duduk yuk, ketemu dengan pengusaha, buruh, kita ngobrol, mana yang kira-kira menjadi persoalan dan bagaimana kita melaksanakan itu, sehingga semua akan bisa mengerti,” kata Ganjar, usai acara Penganugrahan Siddhakarya di Hotel Pesona, Selasa (6/10).

Baca Juga: Bantuan Cair Oktober, 3 Tips dan Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Cek Nama

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut 5 Daerah yang Paling Banyak Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Daftarnya

Ganjar mengatakan, komunikasi di awal akan lebih baik untuk seluruh pihak. Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang diskusi untuk itu dan mengapresiasi seluruh pihak yang tak menggelar aksi.

“Saya menyampaikan terimakasih karena kerumunan-kerumunan tidak diciptakan,” katanya.

Namun begitu, Ganjar Pranowo juga mendukung langkah pengajuan gugatan judicial review terhadap UU Cipta Kerja. Sehingga, lanjut Ganjar, dengan ini bisa terjadi komunikasi melalui jalur hukum dan politik.

Baca Juga: Bantuan Cair Oktober, 3 Tips dan Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Cek Nama

Baca Juga: Kantong Kering Minggir, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Bulan Ini, Berikut Daftar Penerimanya

“Dan komunikasi atau jalur hukum, jalur politik untuk mereka bisa berkomunikasi, untuk mereka bisa membawa hak-haknya secara konstitusional mendapatkan ruang yang bagus. Cara ini menurut saya cara yang baguslah prosedurnya,” kata Ganjar.

Sebagai informasi, DPR telah mensahkan RUU Cipta Kerja, Senin (5/10). Untuk itu, Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (KSP BUMN) segera mengajukan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta kerja. Gugatan tersebut akan dilayangkan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum SP BUMN Ahmad Irfan Nasution mengatakan sejumlah konfederasi serikat pekerja memang telah memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR terkait draf RUU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Diduga Sebabkan Api Abadi Mrapen Padam, Ganjar Pranowo Tegaskan akan Tindak Pengeboran Ilegal

Baca Juga: Sedih Tidak Dapat Kartu Prakerja, Ikut Saja JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial, Cek Disini

Namun, masih terdapat pasal-pasal yang merugikan pekerja sehingga pihaknya akan membentuk advokasi dan mengajukan gugatan judicial review. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah