Baca Juga: Apa Sih Arti Omnibus Law Itu, Ini Penjelasan Mudah dan Gampangnya
Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.
Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakaan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Paara wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.
Baca Juga: PARAH, Ini Penyebab Bantuan Kuota Internet Gratis untuk Telkomsel Tidak Bisa Diakses!
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, Cek BPJS Ketenagakerjaan
Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.
Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Dengan adanya dua program ini, diharapkan kreativitas dalam memanfaat sumber daya alam dan sumber daya manusia akan meningkat.
Baca Juga: ASIK, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Bulan November-Desember Cair di Bank BNI, BTN, BRI, dan Mandiri