Program BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Kunjung Cair, Kemnaker: Saya Bilang Tunggu 4 Hari

- 15 September 2020, 09:30 WIB
Program BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Kunjung Cair, Kemnaker: Saya Bilang Tunggu 4 Hari
Program BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Kunjung Cair, Kemnaker: Saya Bilang Tunggu 4 Hari /Instagram/@kemnaker

SEMARANGKU – Kemnaker melalui Kepala Biro Humasnya, Soes Hindharno, mengungkapkan bahwa per 10 September 2020, penyaluran subsidi gaji tahap 1 dan 2 hampir rampung.

Total penyaluran program subsidi gaji tahap pertama telah mencapai angka 99,17 persen dan tahap kedua mencapai angka 92,30 persen.

Untuk pencairan subsidi gaji tahap 3 Soes menjelaskan bahwa pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea W Two Worlds Apart Trans TV Episode 2 Selasa 15 September, Yeon Joo: Kenapa Aku

Baca Juga: BLT Tahap 3 Kapan Cair? Ini Alasan Utama Kemnaker, Calon Penerimas Wajib Tahu!

“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020,” ucap Soes, dilansir oleh Semarangku dari laman Kemnaker.

Pada konferensi pers online pada 7 September lalu, Menaker Ida Fauziyah sempat mengungkapkan kendala dalam penyaluran bantuan.

Kendala tersebut meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar!

Baca Juga: Jadwal TV Global TV Hari Ini, Selasa 15 September 2020, Ada Film The Man With Iron Fist 2

Untuk mengatasi masalah ini, Menaker Ida Fauziyah mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, penyebab lain pekerja tidak kunjung mendapat bantuan subsidi gaji yaitu tidak memenuhinya pekerja dengan syarat yang ditentukan oleh Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Selasa, 15 September 2020, Ada Kembalinya Raden Kian Santang

Baca Juga: Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 8 Di sini, Pastikan Namamu Lolos dan Mengetahui Kesalahannya

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI Hari Ini Selasa, 15 September 2020, Kelas 1-3 SD: Geometri dan Bidang Datar

Baca Juga: LIVE STREAMING TVRI Belajar Dari Rumah, Selasa 14 September 2020, SMP & Sederajat: Persamaan Kuadrat

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Pekerja atau perusahaan perlu memeriksa kesesuaian penerima bantuan subsidi gaji atau upah dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x