Baca Juga: Panen Raya Tembakau di Jateng, Ganjar Pranowo Pastikan Petani Tembakau Bisa Terjual Semua
Dilansir dari kemenag.go.id, Beberapa dokumen yang dapat diunggah adalah sebagai berikut :
- Sertifikat pendidik bagi yang memiliki, khusus bagi peserta pelamar formasi Guru;
- Sertifikat profesi/keahlian, sertifikat bahasa asing, sertifikat soden, sertifikat lainnya yang mendukung jabatan yang dilamar
- Bukti pengalaman kerja
- Bukti piagam/penghargaan/karya tulis ilmiah; dan
- Bukti keaktifan pada lembaga pendidikan, organisasi masyarakat/keagamaan/profesi/seni/budaya, dan /atau kegiatan kemasyarakatan
“SKB akan dilaksanakan pada Kantor Kemenag Kab/Kota bagi seluruh peserta, baik yang mendaftar pada formasi Unit Eselon I Pusat, Kanwil Provinsi, PTKN, Balai, maupun UPT Asrama Haji.
Baca Juga: Vivo S1 Pro, Spesifikasi dan Harga Smartphone Midrange dengan Kamera Depan Pop Up
Baca Juga: Vivo S1 Pro, Spesifikasi dan Harga Smartphone Midrange dengan Kamera Depan Pop Up