Sering Melanggar Lalu Lintas, Turis Asing Dilarang Sewa Motor di Bali dan Wajib Pakai Mobil Travel

- 14 Maret 2023, 07:15 WIB
Tangkapan layar turis asing di Bali melanggar rambu lalu lintas
Tangkapan layar turis asing di Bali melanggar rambu lalu lintas /Instagram/Bali_motorsport

Saat ini langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali yakni melakukan koordinasi dengan Kapolda dan Kanwil Kemenkumham Bali untuk menindak tegas para turis asing.

Melakukan pengawasan pula, yang mana pengawasan tersebut dilakukan di tiga Kabupaten diantaranya, Badung, Denpasar dan Gianyar. Pengawasan dipusatkan di daerah tersebut alasannya karena daerah tersebut merupakan pusat tempat tinggal turis asing.

Selain itu dilansir dari PikiranRakyat.com pada (13/03/2023), Gubernur Bali yakni Wayan Kosner mengutarakan bahwa pemberlakuan aturan larangan turis asing untuk sewa motor baru diberlakukan pada tahun 2023 karena pihaknya sedang melakukan perbaikan-perbaikan. Mengingat pula sewaktu pandemi berjalan selama dua tahun tidak banyak turis.

Bahkan Gubernur Bali, Wayan Koster kini juga sedang mempertimbangkan untuk melakukan pencabutan Voa (Visa on Arrival) bagi turis asing yang berasal dari negara Rusia dan Ukraina. Usulan pencabutan pun telah sampai ke Kementerian Hukum dan HAM RI.

Pencabutan Voa tersebut dilakukan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster karena pelanggaran lalu lintas yang sering dilakukan oleh turis asing sebagian besar warga negara dari kedua negara tersebut. Apalagi saat ini Rusia-Ukraina sedang berkonflik yang membuat Bali menjadi tempat persinggahan yang aman.

Akan tetapi untuk pencabutan Voa tidak hanya akan dilakukan untuk turis asing yang berasal dari kedua negara tersebut saja, tetapi juga negara lainnya.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x