Buntut Kasus Penganiayaan oleh Anak ASN Ditjen Pajak, Ayah Tersangka Mengundurkan Diri

- 25 Februari 2023, 09:30 WIB
Buntut Kasus Penganiayaan oleh Anak ASN Ditjen Pajak, Ayah Tersangka Mengundurkan Diri
Buntut Kasus Penganiayaan oleh Anak ASN Ditjen Pajak, Ayah Tersangka Mengundurkan Diri /Tangkap layar/Kemenkeu /

 


SEMARANGKU - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak ASN petinggi Ditjen Pajak berbuntut pengunduran diri sang ayah dari Ditjen Pajak.


Rafael Alun Trisambodo atau RAT mengundurkan diri dari jabatannya pada Jum'at, 24 Februari 2023 dalam surat terbuka di Jakarta.


"Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai ASN DJP mulai Jumat 24 Februari 2023," kata Rafael dalam surat terbuka di Jakarta.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy S23 Series 5G Ultra Tidak Sampai Rp 20 Juta, Wajar Jadi Favorit


Keputusan itu diambil Rafael akibat kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada anak salah satu pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor, yaitu David (17).


Melalui surat terbuka tersebut, Rafael pun kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anaknya dan terus mendoakan agar korban diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat.


Rafael juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), keluarga besar Gerakan Pemuda (GP) Ansor BANSER, dan seluruh masyarakat Indonesia serta seluruh pegawai Kemenkeu terutama DJP akibat kasus yang telah merugikan dirinya dan juga orang lain.

 

"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," sesal Rafael.

 

"Surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini," pungkas Rafael.


Penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy (20) bersama rekannya Shane (19) telah mengakibatkan korban David (17) koma.


Kronologi penganiayaan David anak pengurus GP Ansor oleh Mario Dandy anak pejabat pajak berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, sebagai berikut :


Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB. Bermula ketika saksi A menghubungi David dengan alasan ingin mengembalikan kartu pelajar. David kemudian menjawab dan mengabarkan bahwa dirinya sedang main ke rumah temannya, R di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan.


Mario Dandy bersama A dan saksi S lalu menemui David dengan menaiki Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Tersangka bersama A dan S mendatangi korban yang sedang berada di rumah R. Polisi mengungkap saat itu korban juga tak mau keluar rumah untuk menemui tersangka.


Setelah korban keluar dari rumah R, anak pejabat pajak tersebut kemudian membawanya ke belakang mobil Rubicon. Anak pejabat pajak itu awalnya hendak menanyakan informasi yang didengarnya dari mantan pacarnya, perempuan A, kepada korban.


Kemudian perdebatan pun terjadi antara tersangka Mario Dandy dan korban David. Polisi menuturkan tersangka lalu menendang dan memukuli korban setelah terlibat perdebatan tersebut.


"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku," Ucap Kombes Ade Ary.


Kasus yang melibatkan anak dari ASN Ditjen Pajak tersebut berakibat hilangnya kepercayaan masyarakat atas kewajiban membayar pajak di Ditjen Pajak. Banyak yang merasa keberatan karena menganggap bayar pajak sama dengan membiayai anak ASN Pajak seperti Mario Dandy.

Baca Juga: Baterai Samsung Galaxy S23 Ultra Lebih Besar Dibanding Varian Lain, Kuat Dipakai Sepanjang Hari
"Bulan depan gw bayar pajak kendaraan.. Sekarang kalau mau bayar mikir…ini gw biayain anak pejabat songong yang doyan pamer kekayaan nggak yah?", komen akun twitter @MarchelinL di Twitter resmi Ditjen Pajak RI.


Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kewajiban pajak tetap harus dilaksanakan.


"Saya menghimbau masyarakat yang mungkin kecewa dan mungkin memiliki kemarahan terkait tingkah laku dari putra seseorang jajaran Kemenkeu tidak mempengaruhi komitmen bersama untuk membangun Indonesia," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers daring di Kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).


Sri Mulyani juga mengingatkan bahwa pembayaran pajak merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang dan tetap perlu dibayarkan di tengah kecurigaan masyarakat terhadap sumber harta RAT.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah