Tiga Kantor Dinas di Balai Kota Solo Ditutup Selama Sepekan

- 21 Juli 2020, 07:52 WIB
Ilustrasi Wujud Covid-19
Ilustrasi Wujud Covid-19 /Pixabay
 
SEMARANGKU - Adanya salah satu staf BKPPD yang terkonfirmasi positif, Tiga kantor Organisasi Perangkat Daerah(OPD) terpaksa harus di tutup selama sepekan.
 
Tiga tersebut diantaranya, kantor Dinas Perdagangan, Badan Pembangunan Daerah(bappeda) dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Senin 20/7/2020. 
 
Menurut Ahyani, ketua pelaksanaan tugas percepatan penanganan Covid-19 Surakarta mengatakan, adanya salah satu staf BKPPD yang terkonfirmasi positif, tiga instansi tersebut terpaksa harus di tutup, di karenakan dari tiga instansi tersebut berada dalam satu bangunan yang selalu teekoneksi.
 
 
"Kami terpaksa harua menutup tiga instansi tersebut, dikarenakan tiga instansi tersebut berada di dalam satu bangunan yang saling terkoneksi, dan selama di tutup,  para pegawai akan mengerjakan semua pekerjaan di rumah, apalagi sekarang pelayanan semua sudah bisa secara online, dan selama ditutup, semua ruangan di gedung tersebut akan kami semprot disinfektan,  guna membunuh dan memutus bila ada virus yang menempel disitu," kata Ahyani dilansir dari laman RRI.
 
Dijelaskan, tak hanya ASN di BKPPD saja yang terkonfirmasi positif covid-19, melainkan ASN eselon III yang sekarang menjabat sabagai camat di Solo dan juga sebagai peserta Diklatpim tingkat III yang digelar Pemkot di Stupa Lanud Adi Sumarno, juga terkonfirmasi positif Cocid-19.
 
 
"Kami akan melakukan sweb masal pada hari Sabtu dan minggu, dan seluruh peserta Diklatpim diwajibkan harus mengikuti, untuk mengantisipasi adanya penularan ditingkat ASN," tambahnya.
 
Sementara itu, ditempat terpisah Nur Hariyani Kepala BKPPD mengatakan, memang benar sala satu pegawai BKPPD ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan untuk saat ini kondisanya sehat.
 
 
Lain halnya dengan Heru Sunardi Kepala Disdag Kota Solo menjelaskan, pihaknya akan menutup selama sepekan, dan para pegawai dihimbau untuk mengerjakan pekerjaanya di rumah, kecuali untuk pelayanan surat keterangan pasar yang berkaitan dengan exspor tetap harus dilayani, karena untuk pelayanan itu tidak bisa secara online, jadi harus kekantor untuk melayani, jelasnya. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x