Bagaimana Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam Melakukan Coklit? Simak di Sini, Lengkap dengan Info Gaji

- 3 Februari 2023, 15:25 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: masa kerja, tugas, gaji, serta persyaratan dan cara pendaftaran
Pantarlih Pemilu 2024: masa kerja, tugas, gaji, serta persyaratan dan cara pendaftaran /Facebook/KPU Republik Indonesia

SEMARANGKU - Cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit itu bagaimana? Simak penjelasannya di sini.

Artikel ini mengulas terkait cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit.

Jika Anda penasaran tentang cara kerja Pantarlih Pemilu 2024, wajib baca ulasan di bawah ini hingga akhir.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 

Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Sering Muncul Lho, Serta Jadwal Lengkap

Adapun tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Bagaimana cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit?

Berdasarkan Pasal 19 PKPU 7 Tahun 2022, cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit adalah sebagai berikut:

Baca Juga: UTBK SNBT 2023 Akan Dibukan Segera, Cek Syarat dan Kentuan Yang Berlaku di Sini!

a.    Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b.    Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c.     Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d.    Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e.    Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f.      Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
g.    Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h.    Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
i.      Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
j.      Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k.    Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan

  1. Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Merujuk pada surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1.000.000/bulan.

Itulah cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 dalam melakukan coklit beserta gajinya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x