Anti Ribet, Kini Perpanjang SIM Bisa Dilakukan dari Rumah

- 7 Juli 2020, 11:30 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).*/KORLANTAS POLRI /
 
SEMARANGKU - Di masa pandemi ini, masyarakat masih khawatir untuk keluar rumah apalagi pergi ke tempat yang biasanya terdapat orang banyak.
 
Terlebih lagi untuk masyarakat yang harus memperpanjang masa berlaku SIM kendaran mereka. Mereka harus pergi ke samsat untuk memperpanjang SIM.
 
Padahal, tidak hanya satu atau dua orang saja yang harus memperpanjang SIM. Hal ini membuat masyarakat semakin khawatir jika ada salah satu pengunjung samsat yang ternyata positif Covid-19.
 
 
Nah, kali ini Kepolisian memberikan inovasi baru bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM.
 
Tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat, mengantri panjang dan lama, serta khawatir akan adanya orang yang positif Covid-19. 
 
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Polres Batang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Tidak perlu repot ke Samsat, perpanjangan bisa dilakukan di rumah.
 
 
Pemohon cukup menunggu di rumah, SIM yang telah diperpanjang akan dikirim sesuai alamat.
 
Kabag Ops Polres Bateng, AKP Yudha Wicaksono mengatakan saat ini Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan New Normal.
 
Artikel ini sudah tayang di pikiran-Rakyat.com dengan judul: Gak Perlu Repot Antri, Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah
 
 
Sehingga saat ini perpanjangan SIM bisa diproses tanpa kehadiran pemohon, dan hal serupa juga diterapkan oleh Polres Bateng.
 
"Sekarang kita bisa memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon," ujar Yudha seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.
 
Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah?
 
Yakni dengan mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.
 
 
Kemudian melakukan registrasi online dengan melakukan pengisian data diri, seperti mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.
 
Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.
 
"Bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank," jelasnya.
 
 
Sebagai informasi, aturan pembuatan SIM internasional secara online ini juga berlaku secara nasional.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Heru Fajar

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x