Lebih lanjut, Bima mengatakan telah mengingatkan pemilik cafe tersebut agar menaati peraturan yang telah berlaku.
Untuk diketahui, Pemkot Bogor melarang minuman beralkohol di atas lima persen, yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen sampai 55 persen.
Sedangkan minuman yang memiliki alkohol di bawah lima persen masih diperbolehkan.
Aturan tersebut telah selaras dengan Peraturan Wali Kota Bogor No. 48 Tahun 2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.***