SEMARANGKU – Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia sama sekali tidak antikritik, tapi menjawab kritik dengan data.
Ungkapan tersebut terkait dengan kontroversi penanganan Covid-19 di Indonesia yang telah muncul sejak awal.
Terutama ketika Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020.
Baca Juga: Mahfud MD Kritik Penulis Skenario Ikatan Cinta RCTI, Tidak Sesuai dengan Ilmu Hukum Pidana
“Jika pemerintah menjawab kritik untuk membandingkan pendapat dan data, jangan dicap sebagaiantikritik,” kata Mahfud MD dalam keterangan tertulis, Minggu 14 November 2021.
Pemerintah yang menetapkan perppu tersebut mengakibatkan munculnya tudingan bahwa perppu tersebut dibuat oleh Pemerintah untuk mengorupsi dan menggarong uang negara dengan menggunakan hukum.
Padahal, alasan pemerintah dalam mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk menangani pandemi Covid-19 secara konsisten terhadap UUD 1945.
“Menurut hukum keuangan, Pemerintah bisa dianggap melanggar UU jika belanja APBN mengalami defisit anggaran lebih dari tiga persen dari PDB,” ucapnya.
Baca Juga: Kapolda Tegaskan Intitusinya Bukan Lembaga Anti Kritik, Masukan dan Kritikan Akan Ditampung