- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Penerima upah atau gaji.
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai 30 Juni 2021.
- Pekerja yang bekerja di zona PPKM Level 4 dan 3.
- Mempunyai gaji atau upah di bawah 3,5 juta.
Syarat memperoleh BSU atau Bantuan Subsidi Gaji tahap 5 harus Anda persiapkan mulai dari sekarang.
Anda bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk memperoleh kartu dan BSU.
BSU atau Bantuan Subsidi Gaji yang cair pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp 1 juta dan akan langsung ditransfer ke rekening Anda.***