Oknum Pegawai BNI Jadi Tersangka Penggelapan Uang 45 Miliar Setelah Uang Nasabah Hilang

- 14 September 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi seorang pria menggelapkan uang 45 miliar
Ilustrasi seorang pria menggelapkan uang 45 miliar /Pixabay/geralt

SEMARANGKU - Bareskrim Polri menetapkan oknum pegawai BNI menjadi tersangka.

Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp 45 miliar oleh oknum pegawai BNI.

Pihak berwenang mengatakan oknum pegawai BNI berinisial MBS ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari kedepan.

Kuasa Hukum BNI Ronny LD Janis memberikan apresiasi atas kerja cepat dari tim penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkap perkara itu dan menangkap pelaku berinisial MBS itu.

Sementara itu, pihak Bareskrim Polri saat ini juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana itu.

Baca Juga: Syarat Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud 2021, Cair ke 24,4 Juta Peserta Didik dan Guru

Termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana. Tujuannya, guna membuat terang peristiwa pidana ini," ujar Ronny dalam siaran persnya.

Dijelaskan bahwa posisi kasus tindak pidana penggelapan uang itu berawal ketika kuasa hukum nasabah menyatakan uang sebesar Rp 45 miliar hilang saat ditaruh di BNI cabang Makassar.

"Terkait dengan bilyet deposito pihak saudara Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan tiga bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp40 miliar tertanggal 01 Maret 2021," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ajeng Putri Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x