Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan sistem ETLE dapat menindak pelanggaran lalu lintas.
"Pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu." ungkapnya.
Baca Juga: China Perkuat Hubungan Diplomatik Beijing-Teheran di Negera Iran, Ini Isi Poin Kerja Samanya
Baca Juga: CATAT! Bansos Lansia dan Disabilitas Serentak Cair 26 Maret 2021, Ini Rinciannya!
Selain deteksi pelanggaran, lanjut Pol Istiono, ETLE ini menjadi pendukung bukti kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem Etle.
Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 :
1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat
Itulah manfaat tilang elektronik ETLE yang sudah beroperasi mulai hari ini.***