Ustadz Maaher At-Thuwailibi Meninggal Dunia, Gus Miftah Beri Pesan Haru

- 9 Februari 2021, 07:10 WIB
Ustadz Maaher dan Gus Miftah
Ustadz Maaher dan Gus Miftah /foto kolase instagram/@gusmiftah dan @ustadzmaaheratthuwailibi/

Baca Juga: Sambut PPKM Skala Mikro, Ganjar Pranowo Perintahkan Ini Sampai Jenjang RT dan RW di Jawa Tengah

Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x