Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi

- 4 Januari 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penandatanganan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.*
Ilustrasi penandatanganan hukum kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.* /PIXABAY/tookapic

SEMARANGKU - Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan pemerintah mengenai hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual pada anak ini dipertimbangkan karena adanya upaya untuk mengatasi kekerasan sesksual pada anak.

Selain itu aturan kebiri ini diharapkan akan memberikan efek jera terhadap pelaku dan juga kekerasan seksual terhadap anak dapat dicegah.

Baca Juga: Tak Bertemu BTS, William-Bentley The Return of Superman Senang Ditemani Keliling Big Hit oleh TXT

Baca Juga: Selamat Hari Pertama Sekolah! Ini Deretan Promo Kuota Internet Murah Telkomsel Pendukung PJJ

Dalam PP ini, mengatur tentang segala hal mengenai hukuman kebiri bagi pelaku itu sendiri mulai dari tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian bunyi pertimbangan PP No 70/2020 yang dikutip dari PMJ News.

Anak yang dimaksud dalam peraturan ini adalah seseorang yang usianya belum genap 18 tahun, dan termasuk juga anak yang masih dalam kandungan.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Amazon Meningkat, Presiden Brazil Dianggap Sengaja Biarkan Pelaku Lakukan Itu

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x