Baca Juga: Ajak Rayakan Tahun Baru di Rumah Saja, Ganjar Pranowo Siapkan Hadiah Sepeda, Begini Cara Ikutnya
"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian kutipan salah satu kebijakan tersebut, dikutip dari PMJ News.
Bagi masyarakat yang telah mendapatkan SMS notifikasi maka wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi Vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.***