Waspadalah! 4 Daftar Mi Instan Indonesia yang Dilarang Beredar di Luar Negeri, Semuanya Produk Terkenal

- 9 Mei 2023, 12:25 WIB
Waspadalah! 4 Daftar Mi Instan Indonesia yang Dilarang Beredar di Luar Negeri, Semuanya Produk Terkenal
Waspadalah! 4 Daftar Mi Instan Indonesia yang Dilarang Beredar di Luar Negeri, Semuanya Produk Terkenal /Pexels/

SEMARANGKU – Artikel ini menjelaskan tentang 4 daftar mi instan dari Indonesia yang dilarang dijual di luar negeri.

Otoritas kesehatan Taiwan beberapa waktu lalu mengungkap sebuah fakta terkait salah satu produk mi instan asal Indonesia mengandung zat karsinogenik atau senyawa berbahaya pemicu kanker.

Selain itu, ada pula produk mi instan dari negara Malaysia yang mempunyai kandungan zat serupa, yakni Mie Kari Putih Ah Lai.

Baca Juga: Cek Jadwal Bazar Buku Internasional BBW Books di Indonesia Tahun 2023: Catat Tanggalnya, Jangan Terlewat

Lantas, temuan tersebut membuat beberapa negara di luar negeri beramai-ramai menarik peredaran mi instan yang berasal dari Indonesia. Dari daftar keseluruhan produk yang dilarang, diketahui semuanya adalah jenis mi instan terkenal di tanah air.

Polemik penarikan produk mi instan asal RI tidak terjadi kali ini saja. Di tahun 2022 lalu, negara Hongkong dan Singapura juga pernah menarik distribusi mi instan buatan anak bangsa karena dicurigai mengandung kadar pestisida berlebih jenis etilen oksida (EtO).

Mengutip dari sejumlah sumber informasi, berikut 4 daftar produk mi Instan Indonesia yang dilarang diperjualbelikan di luar negeri.

  1. Mie Sedaap Korean Spicy

Badan Pangan Singapura (SFA) menarik distribusi Mie Sedaap Korean Spicy Soup serta Korean Spicy Chicken karena diduga mengandung pestisida. Adapun varian Korean Spicy Soup ditarik lantaran masa kedaluwarsa hanya sampai Maret 2023, sementara rasa Korean Spicy Chicken bermasa kedaluwarsa hingga Mei 2023.

Selain itu, Hongkong juga melarang peredaran Mie Sedaap Korean Spicy Chicken sehubungan dengan adanya penemuan etilen oksida. Otoritas setempat merilis temuan zat berbahaya tersebut di bulan September 2022.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x