Pengertian dan Jenis Ilmu Hukum, Begini Penjelasanya!

6 Oktober 2021, 10:15 WIB
Pengertian dan Jenis Ilmu Hukum, Begini Penjelasanya! /Pixabay/Succo/

SEMARANGKU - Artikel ini akan menyajikan kepada anda tentang pengertian dan jenis ilmu hukum.

Menurut Sri Warjiyati Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berupaya menelaah hukum.

Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berkaitan dengan hukum dan objeknya pada hukum itu sendiri.

Baca Juga: Kata Buya Yahya, Ini Hukum Istri Ambil Uang Suami Tanpa Izin dalam Islam

Menurut J.B. Daliyo, menyebutkan bahwa ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang objeknya hukum.

Dengan demikian, maka ilmu hukum akan mempelajari semua seluk-beluk mengenai hukum.

Misalnya mengenai asal mula, wujud, asasasas, sistem, macam pembagian, sumber-sumber, perkembangan, fungsi, dan kedudukan hukum di dalam masyarakat.

Pada bagian ini, bahhwa Jenis hukum terdiri atas normatif dan empiris.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Ungkap Hukum Pelihara dan Jual Beli Kucing dalam Islam, Ternyata Haram?

Hukum normatif memiliki makna bahwa hukum dapat diartikan sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi dan diundangkan oleh pemerintah dari suatu masyarakat.

Di samping hukum yang tertulis tersebut terdapat norma di dalam masyarakat yang tidak tertulis tetapi secara efektif mengatur perilaku para anggota masyarakat.

Norma tersebut pada hakikatnya bersifat kemasyarakatan, dikatakan demikian karena norma selain berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat juga merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat.

Norma merupakan manifestasi dari sistem nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan.

Melalui sosialisasi yang panjang norma-norma tersebut diinternalisasikan pada seluruh anggota masyarakat.

Menurut Bruggink norma hukum normatif sebagai norma perilaku yang berisi empat aspek di antaranya sebagai berikut:

1. Perintah (gebod), yaitu: kewajiban masyarakat untuk melakukan se-suatu.

2. Larangan (verbod), yaitu: kewajiban masyarakat untuk tidak mela-kukan sesuatu.

3. Pembebasan/dispensasi, (vrijfstelling): yaitu pembolehan khusus untuk tidak melakukan sesuatu yang secara umum diharuskan.

4. Izin (toestemming), yaitu: pembolehan (perkenan) atau pengecualian khusus untuk melakukan sesuatu yang secara umum dilarang

Hukum empiris merujuk bahwa untuk memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan aktual, dan arena itu bersumber pada empiris dan eksperimental.

Ilmu empiris disebut juga dengan ilmu positif, yang terdiri dari ilmu-ilmu alam.

Dilansir dari buku yang berjudul Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum Edisi Pertama. Karya Sri Warjiyati tahun 2018.

Demikian penjelasan tentang Pengertian dan Jenis Ilmu Hukum yang dapat anda ambil ilmunya.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler