Bagaimana Cara Lapor Jika Diteror Pinjol? Ini Kontak untuk Lapor Teror Pinjol Catat!

19 September 2021, 10:15 WIB
Bagaimana Cara Lapor Jika Diteror Pinjol? Ini Kontak Untuk Lapor Teror Pinjol Catat! /Pixabay/ Bruno /Germany /Pixabay

SEMARANGKU – Maraknya pinjaman online (pinjol) illegal telah meresahkan masyarakat.

Pasalnya, pinjol illegal tidak menjamin keamanan data peminjan, dan terus meneror beberapa pengguna.

Selain itu, baru-baru ini artis Nafa Urbach pun mengaku telah diteror oleh penagih pinjol walaupun tidak menggunakan aplikasi pinjol tersebut.

Baca Juga: Najwa Shihab Bongkar Rahasia Pinjol, Berani Gertak Sambal dan Ternyata Kebongkar Asal Negaranya

Pasalnya, ternyata Nafa Urbach kena getah ketika dijadikan sebagai penjamin oleh peminjam dana yang asli.

Geram atas hal terror yang dilakukan oleh pihak pinjol tersebut, Nafa Urbach pun sempat mengancam akan melaporkan pihak terkait ke polisi.

Lantas apa yang harus Anda lakukan, apabila Anda turut menjadi korban terror pinjol?

Ada beberapa kontak yang perlu dicatat untuk melaporkan terror yang dilakukan oleh pinjol.

Baca Juga: Cara Lapor Jika Mengalami Masalah Bansos Tunai BST dari Kemensos Bulan Mei

Sebelumnya untuk mengantisipasi, lakukanlah transaksi pinjaman dengan aplikasi pinjol yang legal.

Pinjol yang legal pastinya terdaftar di beberapa market place, sebagai salah satu cara untuk membayar barang yang Anda beli.

Pinjol yang legal juga telah terdaftar secara resmi di website OJK.

Selain itu, pinjol legal akan menjaga keamanan data dan menyertakan surat perjanjian pinjaman kepada peminjam.

Oleh karena itu, penting bagi peminjam pinjol untuk membaca dengan hati-hati isi surat perjanjian tersebut.

Kemudahan yang diberikan oleh pinjol bagi peminjam, membuat pinjol kini marak dipergunakan.

Pasalnya, hanya dengan memberikan foto KTP dan mengisi data identitas, peminjam dapat memiliki limit kredit tertentu yang mudah untuk dicairkan.

Pinjol yang legal telah secara tergas mengatur bunga pinjaman onlinenya kepada peminjam.

Sedangkan, pinjol illegal akan memberikan bunga yang terus meningkat, sehingga sulit untuk dilunasi oleh peminjam.

Menyoal bunga pinjaman, OJK sendiri telah mengatur besaran bunga yang dikenakan pada pinjaman.

Yaitu maksimal 0,8 persen per hari dan akumulasi denda maksimal 100 persen dari nilai pokoknya.

Apabila terlanjur terjerat hutang dari pinjol illegal, berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk melaporkan pinjol illegal tersebut.

  1. Melapor kepada kepolisian.
  2. Apabila ditanggapi atau kesulitan melapor ke polisi, laporkan pinjol illegal di situs resmi polisi siber di https://www.patrolisiber.id dan info@cyber.polri.id
  3. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengirim email kekonsumen@ojk.go.idatau waspadaiinvestasi@ojk.go.id

Anda dapat melaporkan kegiatan pinjol illegal di hotline 157 atau nomor Whatsapp (WA) 0811- 571-571-5

Itulah beberapa cara yang dilaporkan, apabila Anda menjadi korban pinjol illegal atau diteror oleh pinjol illegal walaupun tidak meminjam.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler