Khitan bagi Perempuan Muslim, Dasar Hukum dan Hikmahnya

- 2 September 2020, 11:33 WIB
Hikmah dan Dasar Hukum Khitan bagi Perempuan Muslim
Hikmah dan Dasar Hukum Khitan bagi Perempuan Muslim /Pixabay/Ri_Ya/

Baca Juga: BLT Otomatis Masuk Rekening Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini!

Baca Juga: Realme V3 Spesifikasi dan Harga, Ponsel 5G Murah dengan Prosesor Dimensity 720

Sementara, menurut Mazhab Hanabilah dan sebagian Malikiyah juga berpendapat demikian. Namun, Imam Ahmad berpendapat bahwa khitan wajib bagi laki-laki, dan keutamaan untuk perempuan.

Adapun dasar hukum yang sering dipakai acuan seorang perempuan dikhitan terdapat dalam kitab I'anatut Tholibin juz 4 hal 173.

“Dan wajib berkhitan bagi perempuan dan laki-laki jika waktu dilahirkan belum keadaan berkhitan.”

Baca Juga: Lutfi Agizal Ketahuan Menggunakan Kata Anjay, Warganet Kaget!

Baca Juga: Motorola One 5G Spesifikasi dan Harga, Ponsel yang akan Dirilis di Pasar Amerika

Dasar hukum khitan selanjutnya terdapat dalam kitab Nihayatuz Zain hal 358 yang menjelaskan tentang bagian yang harus dipotong di saat perempuan berkhitan.

“Dan khitan bagi wanita yaitu memotong sebagian dari daging yang berada paling atas farji, tepat di atas lubang keluarnya air kencing, yang mana daging tersebut mirip cenger ayam dan daging tersebut dinamakan bidzir.

Adapun hikmah perempuan berkhitan sebagaimana dikutip dalam kitab Ianatut Tholibin juz 4 hal 198 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x