Ceraikan Istri saat Haid atau Nifas, Boleh Tidak?

- 23 Agustus 2020, 20:00 WIB
Cerainkan Istri saat Haid atau Nifas, Boleh Tidak?
Cerainkan Istri saat Haid atau Nifas, Boleh Tidak? /Pixabay/

SEMARANGKU – Dalam beberapa kajian fikih, haid adalah hukum alam yang pasti diterjadi pada diri seorang perempuan. Namun, hukum fikih mengatur persoalan haid, seperti dilarang bersenggama, cerai, memegang mushaf dan lain sebagainya.

Pertanyaannya, bagaimana hukum laki-laki menceraikan istri saat haid atau nifas menurut pandangan Islam?

Dalam buku “Kupas Tuntas Fikih Darah Wanita” karangan Sholihin Hasan menyebutkan, seorang lelaki dilarang mengucapkan kata cerai saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau nifas.

Baca Juga: Hasil Test Keluar Pagi Tadi, Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni Dinyatakan Positif Covid-19

Baca Juga: MotoGP Styria: Maverick Vinales Dapat Arahan Baru di Balapan Red Bull Ring Austria

Walau demikian ucapan kata talak sang suami tetap sah menurut pandangan Islam, namun berdosa karena menyalahi aturan agama Islam.

Sebab, substansi larangan tersebut sebagai bentuk dari agama Islam untuk melindungi hak kaum wanita.

Dalam persoalan cerai, seorang lelaki diharamkan mengucapkan kata talaq saat istri sedang haid.

Hal ini dapat mempepanjang masa tunggu seorang perempuan. Logikanya, jika laki-laki cerai sekarang, maka saat ini bisa menikah lagi dengan perempuan lain.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x