Mahram adalah orang-orang yang dianggap sangat dekat dan terlindungi secara syariat dalam agama Islam, sehingga dalam ajaran Islam tidak diperkenankan melakukan hubungan yang romantis ataupun menjalin pernikahan.
Sedangkan bukan mahram adalah orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dan diperbolehkan melakukan hubungan yang romantis dengan syarat dalam pernikahan yang sah.
Dalam konteks keluarga, mahram adalah orang-orang yang tidak diperbolehkan menikah satu sama lain dalam hukum Islam.
Misalnya, laki-laki tidak diperbolehkan menikahi ibu, anak perempuan, saudara perempuan (termasuk sepupu perempuan), bibi, nenek, atau adik perempuan kandungnya.
Sebaliknya, seorang perempuan juga tidak diperbolehkan menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki (termasuk sepupu laki-laki), paman, kakek, atau adik laki-laki kandungnya.***