Penting Mengenali Siapa Mahram dan yang Bukan Mahram Kita Saat Lebaran

- 21 April 2023, 06:45 WIB
Penting Mengenali Siapa Mahram dan yang Bukan Mahram Kita Saat Lebaran /
Penting Mengenali Siapa Mahram dan yang Bukan Mahram Kita Saat Lebaran / /Freepik/Master1305/

SEMARANGKU – Saat Lebaran berlangsung penting bagi kita untuk mengetahui siapa mahram dan yang bukan mahram kita.

Saat lebaran kita mungkin akan berkumpul dengan seluruh keluarga kita, mulai dari sepupu, paman, bibi, ponakan, bahkan keluarga yang jauh juga bisa kita temui ketika Hari Raya berlangsung.

Ketika Lebaran kita mempunyai tradisi seperti bersalaman satu sama lain, namun dalam Islam kita tidak boleh sembarangan bersalaman dengan lawan jenis.

Penting bagi kita untuk mengenali siapa mahram dan yang bukan mahram kita ketika Lebaran.

Baca Juga: Tata Cara Niat Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Sunnahnya, Meraih Kemenangan di Hari Raya

Mahram dalam agama Islam adalah orang-orang yang dilarang menikah dengan kita karena memiliki hubungan keluarga yang terlalu dekat dan tergolong dalam hubungan mahram.

Berikut ini adalah beberapa contoh dari mahram:

  1. Ayah
  2. Kakek (ayah dari ayah atau ibu)
  3. Anak (baik laki-laki maupun perempuan)
  4. Cucu (anak dari anak laki-laki atau perempuan)
  5. Saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan)
  6. Paman (saudara kandung dari ayah atau ibu)
  7. Sepupu kandung (anak dari saudara kandung ayah atau ibu)

Baca Juga: Berikut Daftar Lokasi Sholat Idul Fitri 1444 H, Jumat 21 April 2023, Wilayah Jakarta Timur

Sedangkan yang tidak termasuk dalam kategori mahram adalah orang yang boleh menikah dengan kita, seperti teman, tetangga, istri paman, atau orang yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan kita.

Mahram adalah orang-orang yang dianggap sangat dekat dan terlindungi secara syariat dalam agama Islam, sehingga dalam ajaran Islam tidak diperkenankan melakukan hubungan yang romantis ataupun menjalin pernikahan.

Sedangkan bukan mahram adalah orang-orang yang tidak memiliki hubungan darah atau perkawinan dan diperbolehkan melakukan hubungan yang romantis dengan syarat dalam pernikahan yang sah.

Dalam konteks keluarga, mahram adalah orang-orang yang tidak diperbolehkan menikah satu sama lain dalam hukum Islam.

Misalnya, laki-laki tidak diperbolehkan menikahi ibu, anak perempuan, saudara perempuan (termasuk sepupu perempuan), bibi, nenek, atau adik perempuan kandungnya.

Sebaliknya, seorang perempuan juga tidak diperbolehkan menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki (termasuk sepupu laki-laki), paman, kakek, atau adik laki-laki kandungnya.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah