Perhatikan ini Saat Menentukan Ketetapan Hari Raya! Berikut 4 Ketentuan Rukyatul Hilal Nahdlatul Ulama

- 17 April 2023, 18:20 WIB
Perhatikan ini Saat Menentukan Ketetapan Hari Raya! Berikut 4 Ketentuan Rukyatul Hilal Nahdlatul Ulama
Perhatikan ini Saat Menentukan Ketetapan Hari Raya! Berikut 4 Ketentuan Rukyatul Hilal Nahdlatul Ulama /Zona Kaltara/Hendi Rustandi /

SEMARANGKU – Nahdlatul Ulama sejak dulu menetapkan bahwa awal bulan hijriah, termasuk Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha ditentukan dengan metode Rukyatul Hilal.

Merujuk Almaghfurlah KH A. Ghazalie Masroeri, bukan berarti NU tidak melakukan hisab. NU juga melakukan metode hisab, tetapi bukan merupakan keputusan akhir.

Karena menurut KH Ghazalie Masroeri, metode hisab hanya bersifat prediktif.

Baca Juga: Sholat Taubat Menurut Islam, Langkah Awal Memohon Ampunan dan Mensucikan Diri dari Tumpukan Dosa

“Penentuan awal bulan Hijriah yang dipedomani Nahdlatul Ulama (termasuk di dalamnya penentuan awal Ramadhan dan hari raya Idul Fitri/Idul Adha) adalah berdasarkan rukyah hilal sebagai ibadah yang bersifat fardhu kifayah. Merujuk keputusan Musyawarah Nasional Alim Ulama NU dan Muktamar NU sejak 1954 hingga 2021 Miladiyah,” demikian dikutip dari Seputar Penentuan Idul Fitri 1444 H dalam Pandangan Nahdlatul Ulama yang dikeluarkan Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) pada Minggu 16 April 2023.

Ketentuan Rukyatul Hilal NU

  1. Apabila hilal berada di bawah ufuk berdasarkan minimal lima metode falat yang qath’y, maka rukyah hilal tidak bersifat fardhu kifayah dan keputusan adalah istikmal
  2. Apabila hilal terukyah bil fi’li dan posisinya telah melebihi kriteria imkan rukyah Nahdlatul Ulama berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, maka kesaksian diterima dan berlaku itsbat
  3. Serupa dengan burit (2) di atas namun apabila hilal tidak terukyah bil fi’li maka berlaku istikmal
  4. Apabila posisi hilal telah demikian tinggi berdasarkan minimal lima metode falak yang qath’iy, namun tidak terukyah sementara bulan Hijriah berikutnya berpotensi terpotong menjadi tinggal 28 hari apabila terjadi istikmal, maka berlaku nufyul ikmal (diabaikannya istikmal)

Baca Juga: Doa Berkendara dan Perjalanan Jauh, Bacalah Ketika Berencana Mudik Agar Aman dan Selamat Sampai Tujuan

 Demikian ketentuan yang bisa digunakan dalam menentukan Rukyatul Hilal.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x