أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ اْلعَشَرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwa Nabi SAW melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim]
Kemudian bagaimana tata cara pelaksanaan i'tikaf yang benar?
Syarat sah i'tikaf
Dalam melakukan i'tikaf ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar i'tikaf kita sah, yaitu:
1. Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam.
2. Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan.
3. I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa.
4. Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf.
5. Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf.