Hukum Melakukan Onani di Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa dan Bagaimana Aturan Hukumnya

- 2 April 2023, 17:30 WIB
Hukum Melakukan Onani di Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa dan Bagaimana Aturan Hukumnya /
Hukum Melakukan Onani di Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa dan Bagaimana Aturan Hukumnya / /Ilustrasi Mastrubasi/Pixabay

Baca Juga: Ingin Beli Xiaomi Redmi Note 11? Ketahui Dulu Spesifikasi dan Harganya, Awal April Makin Murah Meriah

Namun ada juga beberapa ulama berpendapat bahwa onani tidak membatalkan puasa, meskipun dianggap sebagai pelanggaran etika dan moral dalam agama.

Sebagian besar ulama berargumen bahwa onani tidak mempengaruhi status puasa karena tidak memasukkan apapun ke dalam tubuh yang dapat membatalkan puasa.

disarankan bagi umat Islam untuk menjaga diri dari perilaku yang dapat mengurangi nilai spiritual dari puasa dan memfokuskan diri pada tujuan puasa secara keseluruhan.

Jika seseorang melakukan onani atau masturbasi secara tidak sengaja atau tanpa kesadaran di dalam bulan puasa, maka puasa tetap dianggap sah selama tidak ada pengeluaran mani atau air mani.

Namun, jika seseorang sengaja melakukan onani saat puasa, maka puasanya dianggap batal dan ia harus mengganti puasa tersebut di hari lain.

Penting untuk diingat bahwa tujuan dari puasa adalah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan seseorang kepada Allah.

Oleh karena itu, sebaiknya kita berusaha untuk menjaga diri dari perilaku yang dapat mengurangi nilai spiritual dari puasa dan memfokuskan diri pada tujuan puasa secara keseluruhan.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x