Hukum Melakukan Onani di Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa dan Bagaimana Aturan Hukumnya

- 2 April 2023, 17:30 WIB
Hukum Melakukan Onani di Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa dan Bagaimana Aturan Hukumnya /
Hukum Melakukan Onani di Bulan Ramadhan, Membatalkan Puasa dan Bagaimana Aturan Hukumnya / /Ilustrasi Mastrubasi/Pixabay

SEMARANGKU – Masturbasi atau onani dianggap sebagai perilaku yang tidak dianjurkan dalam agama Islam, baik saat maupun di luar bulan puasa.

Selama bulan puasa, seseorang diharuskan untuk menahan diri dari segala jenis perilaku seksual, termasuk onani, selama berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam.

Melakukan onani saat sedang berpuasa dianggap sebagai pelanggaran terhadap syarat-syarat puasa dan dapat membatalkan puasa seseorang.

Meskipun tidak ada hadis yang secara khusus membahas tentang onani saat puasa, tetapi kegiatan tersebut dapat mengurangi nilai spiritual dari puasa.

Baca Juga: Pemuda Onani di Atas Motor Kepergok Emak Emak di Kota Waringin Barat, Apes Motornya Mogok

Serta dapat mengganggu konsentrasi dan fokus seseorang dalam menjalankan ibadah puasa.

Masturbasi atau onani tidak hanya dilarang dalam agama Islam, tetapi juga tidak dianjurkan dalam banyak agama dan budaya lainnya.

Namun, dalam hal apakah onani membatalkan puasa, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama.

Beberapa ulama berpendapat bahwa onani membatalkan puasa karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap syarat-syarat puasa yang mengharuskan seseorang untuk menjaga dirinya dari segala jenis perilaku seksual selama waktu berpuasa.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x