Puasa Ramadhan Wajib Bagi Muslim yang Beriman Diperkuat Oleh 4 Ayat Al Qur'an Ini, Apa Saja? Simak di Sini!

- 30 Maret 2023, 13:05 WIB
Puasa Ramadhan Wajib Bagi Muslim yang Beriman Diperkuat Oleh 4 Ayat Al Qur'an Ini, Apa Saja? Simak di Sini!
Puasa Ramadhan Wajib Bagi Muslim yang Beriman Diperkuat Oleh 4 Ayat Al Qur'an Ini, Apa Saja? Simak di Sini! /DB/Twitter

Seperti yang tertulis dalam ayat di atas bahwasanya Allah Ta'ala mewajibkan puasa Ramadhan kepada hamba-hambaNya yang beriman. Tujuannya agar hamba-hambaNya menjadi orang yang bertakwa. 

Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim menjelaskan bahwa ayat di atas berkenaan dengan perintah puasa yang tidak hanya kewajiban menahan diri dari makan, minum dan jimak semata.

Akan tetapi harus dilandasi dengan dengan niat karena Allah SWT, menjauhkan diri dari perbuatan yang dilarang dan tercela, serta membersihkan diri lahir dan batin.

Hal ini dikarenakan Allah SWT menyebutkan bahwa kewajiban berpuasa sudah ada pada umat sebelumnya, jadi sudah sepantasnya umat Islam lebih bersungguh-sungguh menunaikan ibadah puasa.

Selanjutnya, Surah Al Baqarah ayat 184 yang bunyinya:

أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS.2:184)

Dalam ayat di atas dijelaskan jika seseorang muslim tidak mampu melaksanakan kewajiban puasanya dikarenakan sesuatu hal maka sebagai gantinya harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkan atau dengan membayar fidyah. 

Ibnu Katsir berpendapat mengenai ayat di atas bahwa orang bermukim yang sehat, akan tetapi kesulitan melaksanakan puasa boleh menggantinya dengan fidyah.

Jika dia ingin berpuasa maka berpuasa, jika tidak, maka tidak mengapa.

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x