SEMARANGKU - Artikel ini akan memberikan informasi seputar hukum mencicipi makanan saat sedang puasa.
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja, tetapi bagaimana jika sekedar mencicipi makanan? apakah hal tersebut juga membatalkan puasa?
Sudah menjadi kebiasaan orang-orang terutama para ibu untuk mencicipi makanannya terlebih dahulu ketika memasak. Tujuannya untuk memastikan rasa dari makanan tersebut.
Apakah hal tersebut tidak membatalkan puasanya? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca Juga: 5 Tips Mengatur Keuangan di Bulan Ramadhan, Supaya Lebih Terorganisir dan Cukup Hingga Hari Lebaran
Berdasarkan laman Nu Online (28/03/2023), mencicipi makanan merupakan hal yang makruh. Makruh merupakan perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala tetapi jika dilakukan tidak mendapatkan siksa.
Mencicipi makanan diperbolehkan jika ada kepentingan syar'i tetapi dengan syarat makanan tersebut harus segera dikeluarkan dari mulut. Namun, jika tidak dalam keadaan yang mengharuskan mencicipi makanan sebaiknya dihindari.
Dari Syekh Abdullah bin Hijazi asy-Syarqawi dalam kitabnya yang dikutip melalui islam.nu.or.id menyebutkan sebagai berikut.