“Diantara sejumlah makruh dalam berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.”
Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata,
“Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa.”
Berdasarkan website Kementerian Agama Bali, jika juru masak dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya maka bagi mereka, mencicipi makanan tidak dimakruhkan.
Sedangkan berdasarkan laman nuonlinemojokerto.or.id. (28/03/2023), Gus Zamroni selaku Anggota Dewan Perumus LBM NU kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa yang tidak bisa membatalkan puasa ketika yang masuk adalah thu'mu (rasa makanan) dan riih (aroma makanan) karena dua hal ini tidak bersifat mujawir (bukan inti makanan).
Namun, jika tidak dalam keadaan yang mengharuskan mencicipi makanan atau tidak terdapat kebutuhan maka sebaiknya dihindari.
Demikian penjelasan tentang hukum mencicipi makanan saat berpuasa.***