Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukum Mencicipi Puasa Berikut Ini 

- 28 Maret 2023, 17:40 WIB
Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukum Mencicipi Puasa Berikut Ini 
Apakah Mencicipi Makanan Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukum Mencicipi Puasa Berikut Ini  /

“Diantara sejumlah makruh dalam berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan akan mengantarkannya sampai ke tenggorokan.”

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata,

“Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa.”

Berdasarkan website Kementerian Agama Bali, jika juru masak dan orang yang memiliki anak kecil yang berkepentingan mengobatinya maka bagi mereka, mencicipi makanan tidak dimakruhkan. 

Baca Juga: Jadikan Ngabuburit Semakin Berkah dengan 4 Aplikasi ini, Mendulang Pahala di Bulan Ramadhan dengan Beribadah

Sedangkan berdasarkan laman nuonlinemojokerto.or.id. (28/03/2023), Gus Zamroni selaku Anggota Dewan Perumus LBM NU kabupaten Mojokerto mengatakan bahwa yang tidak bisa membatalkan puasa ketika yang masuk adalah thu'mu (rasa makanan) dan riih (aroma makanan) karena dua hal ini tidak bersifat mujawir (bukan inti makanan). 

Namun, jika tidak dalam keadaan yang mengharuskan mencicipi makanan atau tidak terdapat kebutuhan maka sebaiknya dihindari. 

Demikian penjelasan tentang hukum mencicipi makanan saat berpuasa.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x