Fiqih Ramadhan: Bagaimana Cara Qadha Puasa? Haruskah Berurutan? Simak Penjelasannya Beserta Niat Qadha Puasa

- 27 Maret 2023, 09:43 WIB
Fiqih Ramadhan: Bagaimana Cara Qadha Puasa? Haruskah Berurutan? Simak Penjelasannya Beserta Niat Qadha Puasa
Fiqih Ramadhan: Bagaimana Cara Qadha Puasa? Haruskah Berurutan? Simak Penjelasannya Beserta Niat Qadha Puasa /

 

SEMARANGKU - Fiqih seputar Ramadhan tentang bagaimana cara qadha puasa Ramadhan yang benar. Apakah harus secara berurutan atau boleh terpisah-pisah? Simak penjelasannya. 

Qadha puasa atau mengganti puasa dilakukan oleh seorang muslim baik muslim laki-laki ataupun muslim perempuan yang berhalangan menjalankan ibadah puasa Ramadhan. 

Qadha puasa ini sifatnya wajib karena mengganti puasa Ramadhan yang belum terlaksana di luar bulan Ramadhan. Jumlah qadha puasa mengikuti jumlah puasa Ramadhan yang telah ditinggalkan, semisal 10 hari jadi harus mengqadha puasa tersebut selama 10 hari. 

Baca Juga: Fiqih Ramadhan: Susunan Lengkap Bacaan Wirid dan Doa Setelah Sholat Witir Beserta Arab dan Terjemahannya

Sebagaimana yang termaktub dalam surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi, 

أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya : "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. 

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. 

Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS.Al Baqarah:184)

Hukum qadha puasa sesuai yang dijelaskan pada surah Al Baqarah ayat 184 tersebut adalah wajib sebanyak hari yang telah ditinggalkan. 

Pertanyaannya apakah qadha puasa harus berurutan atau boleh lompat-lompat hari?

Ada dua pendapat yang akan menjawab pertanyaan di atas. 

Pendapat pertama menyatakan bahwa jika hari puasa yang ditinggalkannya berurutan maka qadha harus dilaksanakan secara berurutan pula, lantaran qadha merupakan pengganti puasa yang telah ditinggalkan, sehingga wajib dilakukan secara sepadan. 

Pendapat kedua menyatakan bahwa pelaksanaan qadha puasa tidak harus dilakukan secara berurutan, hal ini karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa qadha puasa harus berurutan. 

Di dalam surah Al Baqarah ayat 184 di atas hanya dijelaskan wajib mengganti puasa atau qadha puasa sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Pendapat ini didukung oleh pernyataan dari sebuah hadits yang sharih jelas dan tegas. 

Sabda Rasulullah SAW:

   قَضَاءُ رَمَضَانَ إنْ شَاءَ فَرَّقَ وَإنْ شَاءَ تَابَعَ

Artinya: Qadha' (puasa) Ramadhan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan. " (HR. Daruquthni, dari Ibnu 'Umar) 

Dengan demikian, qadha puasa tidak wajib dilakukan secara berurutan. Namun dapat dilakukan dengan leluasa, kapan saja dikehendaki. Boleh secara berurutan, boleh juga secara terpisah yang terpenting jumlah harinya sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan. 

Niat Qadha Puasa:

نويت صوم غد عن قضاء فرض رمضان لله تعالى.

Nawaitu shauma ghodin an qadha'i fardhi syahri romadhoona lillahi ta'ala.

Artinya: Aku berniat untuk meng-qadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala. 

Baca Juga: Jangan Langsung Selesai! Baca Doa dan Wirid Ini Setelah Melaksanakan Sholat Witir, Dilengkapi Dengan Artinya

Tata cara puasa qadha sama seperti puasa Ramadhan yaitu dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Doa berbuka puasanya pun juga sama yaitu

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

Dzahabadh dhoma-u wabtalatil uruqu wa tsabatal ajru insyaa-allah

Artinya: "Telah hilang rasa haus dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap insya Allah"

Kedua:

اَللّٰهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

Allaahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birahmatika yaa arhamar-roohimiina

Artinya : "Ya Allah karenaMu aku berpuasa, denganMu aku beriman, kepadaMu aku berserah dan dengan rezekiMu aku berbuka (puasa), dengan rahmatMu, Ya Allah yang Tuhan Maha Pengasih."

Kesimpulannya qadha puasa hukumnya wajib diganti sebanyak jumlah hari yang ditinggalkan dan tidak harus berurutan, boleh terpisah-pisah sesuai kemampuan.***

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x