Ketentuan dan Cara Menyelesaikan Kewajiban Fidyah Puasa Ramadhan

- 18 Maret 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi syarat dan ketentuan membayar fidyah puasa
Ilustrasi syarat dan ketentuan membayar fidyah puasa /Tangkap layar/Instagram @huda_mislim.family

SEMARANGKU - Cara melunasi fidyah puasa Ramadhan dan ketentuan lengkap.

Puasa Ramadhan sebentar lagi akan tiba. Salah satu yang wajib disiapkan sebelum memasukinya, adalah dengan melunasi segala hutang dari puasa Ramadhan, baik itu mengqadha puasa atau membayar fidyah.

Menurut istilah, fidyah berarti pembayaran denda atau tebusan atas ketidakmampuan untuk melaksanakan kewajiban puasa atau ibadah haji. 

Sedangkan dari arti katanya, fidyah berasal dari bahasa Arab yang bermakna pengganti atau tebusan.

Baca Juga: 5 Contoh Tema Kajian Islam Ramadhan 2023, Cocok untuk Mengisi Bulan Puasa yang Penuh Keistimewaan

Fidyah puasa Ramadhan sendiri terjadi ketika seseorang tidak berpuasa, atau mengakhiri puasanya karena alasan syar’i yang dibenarkan dalam agama.

Dalam Al-Qur’an, Fidyah disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat ke 184 dan ayat ke 196. Allah Swt telah berfirman,

“... Dan wajib bagi orang yang menjalankan (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Qs Al-Baqarah (2): 184), dan

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, Yuk Belajar 3 Resep Kolak Enak dan Mudah Ini: Dijamin Disukai oleh Semua Umur

“... Jika ada diantara yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (Qs Al-Baqarah (2): 196).

5 golongan orang yang dapat melakukan fidyah puasa Ramadhan adalah:

- orang tua renta, 

- orang yang sakit keras dan tidak punya harapan untuk sembuh,

- wanita hamil dan menyusui, bila khawatir akan keselamatan calon anaknya, menurut mayoritas ulama, kecuali mazhab Hanafi,

- pekerja berat dan pekerja yang selalu di jalan, dan

- orang yang tidak segera mengganti hutang puasa Ramadhan tanpa alasan yang jelas, hingga puasa Ramadhannya datang.

Salah satu dari golongan ini, dapat membayar fidyah dengan memberi makan fakir miskin. Fidyah dapat berupa makanan pokok, atau dibayar sesuai dengan harga makanan.

Ini sesuai pendapat Ibnu Abbas r.a dan Anas bin Malik r.a, yang melaksanakannya merujuk pada firman Allah Swt pada Qs. Al Baqarah ayat 184 diatas.

Ukuran fidyah untuk satu orang miskin, adalah setara dengan makanan yang biasa dimakan setiap hari, oleh orang yang berhutang puasa Ramadhan dan keluarganya.

Fidyah dapat dilakukan setiap hari dengan memberi satu orang miskin makanan, atau dilakukan secara serentak, memberikan makanan sesuai hari yang ditinggalkan kepada fakir miskin.

Misalnya, fulan mempunyai hutang puasa Ramadhan 8 hari, jadi ia mengumpulkan 8 orang fakir miskin dan memberi mereka makan.

Menurut Syekh Yusuf al Qardhawi, seorang ulama Mesir, mengubah takaran makanan saat memberi makan fakir miskin tidak apa-apa, selama itu memberi maslahat bagi orang miskin tersebut.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x