Belum Qadha Puasa Hingga Ramadhan Tiba? Begini Hukum dan Aturannya

- 21 Februari 2023, 10:30 WIB
Belum Qadha Puasa Hingga Ramadhan Tiba? Begini Hukum dan Aturannya
Belum Qadha Puasa Hingga Ramadhan Tiba? Begini Hukum dan Aturannya /Unsplash / Katerina Kerdi.

 

SEMARANGKU – Melaksanakan ibadah puasa menjadi sebuah kewajiban bagi seorang muslim.

Namun dalam pelaksanannya, baik laki-laki maupun perempuan tidak sepenuhnya bisa menjalankannya satu bulan penuh karena beberapa faktor.

Puasa yang ditinggalkan akan dianggap sebagai utang sehingga wajib untuk dibayar.

Baca Juga: Miliki Set Top Box Bersertifikat Kominfo, Simak Harga 35 Merek STB TV Digital Paling Recommended di Tahun 2023

Dalam Islam sendiri, ada golongan orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa diantaranya, anak kecil, gila yang tidak disengaja, gila yang disengaja, sakit yang ada harapan sembuh, sakit yang tidak ada harapan sembuh, orang yang sangat tua, orang yang bepergian, orang hamil yang menyusui, haid dan nifas.

Di luar kategori tersebut yang memiliki kesempatan untuk tidak menjalankan ibadah puasa adalah orang yang senantiasa bersafari (seperti pelaut), orang sakit hingga Ramadhan berikutnya tiba, orang yang menunda karena lupa, atau orang yang tidak tahu keharaman penundaan qadha.

Tetapi kalau ia hidup dengan membaur dengan ulama karena samarnya masalah itu tanpa fidyah, maka ketidaktahuannya atas keharaman penundaan qadha bukan termasuk uzur.

Baca Juga: Samsung A13 5G Ponsel Rp 1 Jutaan yang Cukup Enak Dipakai Gaming, Spesifikasi Mumpuni

Melalui laman Instagram @nuoline_id yang dikutip pada 20 Februari 2023 pihak Nahdlatul Ulama memberikan penjelasan. Jika alasan seperti ini tidak bisa diterima, sama halnya dengan orang yang mengetahui keharaman berdehem (saat salat), tetapi tidak tahu batal salat karenanya.

Perlu diketahui, beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang berutang sebelum dilunasi.

Dari keterangan Syekh Nawawi banten ini dapat dilihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa atau memang kelalaian menunda-nuda.

Jika disebabkan karena kelalaian tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya.

Sedangkan untuk pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan menggunakan bakan pokok makanan seperti beras, gandum, kurma, dan sebagainya.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah