PERKARA INI Ternyata Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?

- 4 April 2022, 09:00 WIB
Perkara membatalkan Puasa
Perkara membatalkan Puasa /pixabay.com/slavoljubovski

Muntah bisa membatalkan puasa, namun itu hanya berlaku bagi muntah yang disengaja. Apabila muntah terjadi secara alami, Anda tidak perlu membayar puasa dan boleh melanjutkan puasa apabila sanggup.

Ketentuan ini disampaikan dalam hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi yang memiliki arti:

“Barangsiapa muntah dengan tidak sengaja, jika ia sedang berpuasa maka tidak wajib qadha atasnya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja maka wajib qadha."

Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Jawa Tengah Tetap Taat Prokes Selama Bulan Ramadan Termasuk Ibadah Tarawih

3. Merokok

Meskipun tidak ada yang ditelan, merokok termasuk golongan kegiatan yang dapat membatalkan puasa.

Mayoritas ulama menyampaikan bahwa menghirup asap tidak membatalkan puasa, namun merokok bukanlah sekedar menghirup.

Ulama mazhab Syekh Sulaiman al-Ujaili menyebutkan bahwa asap termasuk ‘ain (hal yang membatalkan puasa) yang harus dipilih.

Artinya, ada juga jenis asap yang tidak dianggap membatalkan puasa. Contohnya adalah asap yang dihirup ketika masak atau di jalan.

Di sisi lain, uap tembakau dianggap membatalkan puasa. Pendapat tersebut sering dirujuk oleh ulama karena kuat argumentasinya.

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah