Puasa Rajab Hukumnya Dalam Islam Begini Penjelasan Buya Yahya

- 2 Februari 2022, 19:30 WIB
Puasa Rajab Hukumnya Dalam Islam Begini Penjelasan Buya Yahya
Puasa Rajab Hukumnya Dalam Islam Begini Penjelasan Buya Yahya /Ilustrasi Pixabay/chiplanay

Baca Juga: PBNU Putuskan Awal Rajab Kamis 3 Februari 2022, Ini Niat Puasa dan Keutamaannya

Meski demikian sunnahnya adalah melakukan puasanya, bukan sunnah untuk meninggalkannya.

“Jika kita melakukan puasa maka akan mendapat pahala sunnah, namun ketika meninggalkan kita tidak mendapatkan pahala sunnah,” imbuh Buya Yahya.

Sementara itu para ulama fiqih 4 mazhab mengatakan puasa bulan Rajab adalah sunnah.

Meski demikian mazhab Imam Hambali atau Hanabilah menghukumi puasa di bulan Rajab sebagai makruh. Makruh jika dilakukan dalam satu bulan penuh dan akan hilang makruhnya dengan 4 cara.

“Supaya hilang makruhnya menurut Imam Hambali perlu dibolong satu hari, atau tidak dibolong tapi disambung dengan sebelum Rajab, atau disambung dengan setelah Rajab, atau di selain Bulan rajab berpuasalah sehingga tidak menkhususkan puasa hanya di bulan Rajab saja,” jelas Buya Yahya.

Sehingga jika sudah melalukan 4 cara tersebut, Imam Hambali pun mengatakan puasa menjadi sunnah, sehingga tidak ada Imam yang berpendapat bahwa puasa Rajab adalah bid’ah.

Untuk itu berpuasa di bulan Rajab bisa dilakukan untuk mengharap pahala dan Ridho Allah SWT.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah