Kalau Ada Suami Istri Meninggal Bersamaan, Siapa Ahli Warisnya?, Buya Yahya: Anak Laki-Lakinya!

- 26 Desember 2021, 18:23 WIB
Kalau Ada Suami Istri Meninggal Bersamaan, Siapa Ahli Warisnya?, Buya Yahya: Anak Laki-Lakinya!
Kalau Ada Suami Istri Meninggal Bersamaan, Siapa Ahli Warisnya?, Buya Yahya: Anak Laki-Lakinya! /Pixabay

Maksud dari harta masing-masing adalah harta suami yang meninggal dihitung sebagai harta si almarhum.

Begitupun dengan harta si istri yang meninggal, maka hartanya dihitung sebagai harta milik si almarhumah.

Setelah itu dilihat siapa ahli warisnya. Jika mereka mempunyai anak laki-laki, maka harta si suami dan istri yang meninggal dunia jatuh ke tangan anak laki-laki.

"Jadi harta istri milik istri. Harta suami milik suami. Baru kemudian dilihat ahli warisnya. Yang jelas anak laki-laki mewarisi harta Bapak dan Ibunya," kata Buya Yahya seperti yang dikutip SEMARANGKU dari YouTube Al Bahjah TV.

Sedangkan jika ada ahli waris lain, misal ayah kandung, maka harta warisan dibagi untuk anak dan Ayah yang ditinggalkan.

"Kalau si istri punya ayah nasab (ayah kandung), maka barengan dengan anaknya. Ayah dan anak. Jika si anak masih kecil, maka pembagian tidak boleh seenaknya. Misal baju diambil. Nggak boleh (barang-barang almarhumah diobral), haram," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengingatkan untuk siapapun tidak boleh mengambil harta anak yatim.***

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah