SEMARANGKU - Buya Yahya jawab pertanyaan tentang ahli waris suami istri yang meninggal bersamaan.
Buya Yahya mengingatkan bahwa urusan warisan dalah hal yang sangat kompleks, terlebih jika yang meninggal adalah suami dan istri.
Pihak yang tidak berkepentingan diingatkan oleh Buya Yahya agar tidak memperkeruh pembagian warisan suami istri yang meninggal dunia.
Buya Yahya menjelaskan bagaimana seharusnya pembagian warisan sesuai suariat Islam jika suami istri meninggal bersamaan.
"Kalau dalam kecelakaan, dilihat dulu mana yang meninggal duluan. Yang meninggal menyusul itu yang mewarisi, yang meninggal duluan yang diwarisi," kata Buya Yahya.
Tetapi jika dalam kondisi tidak diketahui siapa yang meninggal dunia terlebih dahulu, maka hukumnya adalah hartanya dipisah milik masing-masing.
"Jika tidak diketahui mana yang duluan (meninggal), atau diketahui tapi lupa setelah itu, selagi tidak diketahui mana yang lebih dulu maka kebanyakan Ulama mengatakan dua-duanya tidak saling mewarisi. Jadi masing-masing," kata Buya Yahya.