Suami Istri Harus Hati-hati Ketika Berucap Walau Tengah Marah, Buya Yahya : Maka Itu Sah Jatuh Talak!

- 27 Oktober 2021, 11:20 WIB
Suami Istri Harus Hati-hati Ketika Berucap Walau Tengah Marah, Buya Yahya : Maka Itu Sah Jatuh Talak!
Suami Istri Harus Hati-hati Ketika Berucap Walau Tengah Marah, Buya Yahya : Maka Itu Sah Jatuh Talak! /Tangkapan layar dari youtube.com / Al-Bahjah Tv.

SEMARANGKU - Buya Yahya memperingatkan pada suami dan istri untuk berhati-hati ketika berucap.

Pasalnya ketika rumah tangga mengalami gonjang-ganjing atau masalah, tak jarang suami istri asal berucap.

Menurut Buya Yahya, ketika suami istri asal berucap maka dapat membuat hubungan suami istri menjadi haram.

Baca Juga: Pentagon Prediksi ISIS di Afghanistan Bisa Serang Amerika Serikat Hanya dalam Waktu 6 Bulan

Ketika muncul masalah rumah tangga, tak jarang suami istri asal berucap dan bahkan mengatakan kata terlarang.

Apabila kata tersebut keluar dari mulut suami atau istri, maka dapat membuat hubungan suami istri menjadi haram.

Buya Yahya pun menegaskan, walaupun tidak sengaja berucap hal tersebut suami dan istri sudah masuk talak. 

Dikutip Semarangku dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, kata yang dimaksud adalah kata cerai.

Buya Yahya menjelaskan, dalam keadaan apapun jangan sampai suami istri mengatakan kata cerai jika tidak dimaksudkan.

Baca Juga: Syahrul Gunawan Ungkap Alasannya Tolak Deretan Perempuan Lain dan Pilih Ayu Ting Ting : Berharap Sama Gue

“Baik suami maupun istri apabila mengatakan cerai maka itu sah jatuh talak,” kata Buya Yahya.

“Meskipun tanpa saksi, tiba-tiba suami anda mengatakan engkau aku cerai 1, maka jatuh cerai (talak),” sambungnya.

Sehingga, ketika suami atau istri sudah mengucapkan kata tersebut maka hubungan keduanya pun menjadi tidak sah atau menjadi haram.

Oleh karena itu, Buya Yahya pun mewanti-wanti agar suami istri tidak sembarangan mengatakan kata cerai tersebut.

Akan tetapi, apabila sudah terlanjur ada hal yang bisa dilakukan oleh suami istri untuk memperbaiki hal tersebut.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Bandung Akan Hujan Petir Hari Ini Rabu 27 Oktober 2021, Cek di Sini!

“Karena suami anda sudah mencerai 1, selagi dalam masa iddah, sebelum berlalu 3 kali suci dalam mazhab Imam Syafi’i, " kata Buya Yahya.

"Maka suami Anda cukup mengatakan ‘aku rujuk kamu wahai istriku’ selesai,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, bahwa cara tersebutlah yang dapat dilakukan untuk suami istri yang terlanjur berucap kata cerai.

Ketika sudah mengatakan rujuk, walaupun tanpa saksi, Buya Yahya menjelaskan bahwa suami istri tersebut kembali halal.***

Editor: Khansa Amirah Rasyida

Sumber: Youtube Al Bahjah TV


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah