“Baik suami maupun istri apabila mengatakan cerai maka itu sah jatuh talak,” kata Buya Yahya.
“Meskipun tanpa saksi, tiba-tiba suami anda mengatakan engkau aku cerai 1, maka jatuh cerai (talak),” sambungnya.
Sehingga, ketika suami atau istri sudah mengucapkan kata tersebut maka hubungan keduanya pun menjadi tidak sah atau menjadi haram.
Oleh karena itu, Buya Yahya pun mewanti-wanti agar suami istri tidak sembarangan mengatakan kata cerai tersebut.
Akan tetapi, apabila sudah terlanjur ada hal yang bisa dilakukan oleh suami istri untuk memperbaiki hal tersebut.
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Bandung Akan Hujan Petir Hari Ini Rabu 27 Oktober 2021, Cek di Sini!
“Karena suami anda sudah mencerai 1, selagi dalam masa iddah, sebelum berlalu 3 kali suci dalam mazhab Imam Syafi’i, " kata Buya Yahya.
"Maka suami Anda cukup mengatakan ‘aku rujuk kamu wahai istriku’ selesai,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, bahwa cara tersebutlah yang dapat dilakukan untuk suami istri yang terlanjur berucap kata cerai.