Cara Mengajukan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji, Simak Tata Cara dan Penjelasanya!

- 21 Oktober 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi Haji, Cara Mengajukan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji, Simak Tata Cara dan Penjelasanya!
Ilustrasi Haji, Cara Mengajukan Pembatalan Keberangkatan Ibadah Haji, Simak Tata Cara dan Penjelasanya! /Pixabay



SEMARANGKU - 
Artikel ini akan menyajikan kepada anda terkait cara mengajukan pembatalan keberangkatan ibadah Haji.

Ibadah Haji merupakan rukun Islam ke lima bagi seluruh umat muslim di dunia ini.

Ibadah Haji adalah salah satu ibadah yang dikerjakan seorang muslim, yang harus dilaksanakan dengan membutuhkan kesiapan  dzohir dan batin, bahkan kemapanan ekonomi.

Baca Juga: Kerajaan Arab Saudi Menjamin Haji Tahun Ini Aman, Protokol Kesehatan Tetap Di Berlakukan

Baca Juga: Asrama Haji Donohudan Solo Dikonversi Jadi Rumah Sakit Darurat Covid-19, Ganjar Pranowo : Waktunya Dua Minggu

Seorang muslim seharusnya melaksanakan ibadah Haji ketika sudah mapan dari ekonomi dan memiliki fisik yang kuat untuk bisa melaksanakan ritual atau rangkaian ibadah Haji tersebut.

Ketika seorang calon Haji tidak memiliki kekuatan fisik untuk melaksanakan rangkain ritual tersebut, maka pelaksanaan haji dapat membatalkan hajinya.

Bagi seorang Muslim ketika inginmengajukan pembatalan keberangkatan hajinya ke Baitullah tentunya harus mengetahui bagaimana caranya.

Dengan demikian, kami akan bagikan informasi terkait cara mengajukan pebatalan keberangkatan haji ke Baitullah di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Calon peserta jama'ah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampitkan beberapa persyaratan seperti,

- Bukti asli setoran Bipih.
- Fotocopy buku tabungan.
- Nomor telepon calon peserta jama'ah haji.

2. Petugas dari Kankemenag Kabupaten atau Kota melakukan verefikasi dan validitas domuken serta mengkonfirmasinya melalui aplikasi Siskohat.

3. Petugas dari Kankemenag Kabupaten atau Kota menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU.

4. Petugas Ditjen PHU Kemenag melakukan verefikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.

5. Diryan DN menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala BPKH.

6. Pihak BPKH melakukan verefikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan.

7. Kemudian menerbitkan SPM sesuai nilai pembayaran Bipih ke BPS Bipih.

8. Petugas menerima SPM dari BPKH, kemudian melakukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening calon peserta jama'ah haji.

9. Petugas melakukan konfirmasi pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan kepada anda terkait cara mengajukan pembatalan keberangkatan ibadah Haji.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x