SEMARANGKU - Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum suami memakai mahar yang telah ia berikan untuk istrinya.
Pasalnya, beredar anggapan bahwa mahar tidak boleh digunakan oleh orang lain.
Termasuk oleh suami yang memberikan mahar tersebut untuk istrinya.
Lalu, benarkah bahwa suami tidak boleh menggunakan mahar yang ia berikan untuk istrinya?
Sebelum menjawab mengenai hukum tersebut, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan mengenai hakikat dari mahar.
Dikutip Semarangku melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan mengenai hakikat mahar.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa mahar yang diberikan oleh suami memang milik istri.
"Mahar yang diberikan suami memang milik Anda (istri)," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Ikatan Cinta Rabu 6 Oktober 2021: Terungkap, Ini Identitas Adi yang Disebut oleh Jessica
Oleh karena itu, seorang istri berhal menggunakan mahar tersebut sesukanya.
"Kalau sudah milik anda terserah, anda jual, anda pakai," kata Buya Yahya.
Dalam persoalan mahar, tak jarang pihak suami memberikan mahar berupa barang yang dapat digunakan bersama.
Contohnya seperti sajadah, Al-quran hingga peralatan masak.
Lalu, barang-barang yang dapat digunakan bersama tersebut bolehkah digunakan oleh suami?
Buya Yahya menjelaskan, bahwa suami tentu dapat menggunakan mahar yang ia berikan pada istri.
"Kalau ada yang mengatakan tidak boleh, ya itu tidak benar," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Akui Malu, Lingkungan Pemprov Jateng Masih Belum Ramah Untuk Penyandang Disabilitas
Buya Yahya pun menjelaskan bahwa mahar bebas digunakan oleh siapapun, termasuk oleh suami.
Buya Yahya pun mengatakan, apabila istri meridhoi dan memperbolehkan tentu akan menjadi pahala untuk seorang istri. ***