Baca Juga: Perhatian! Kemnaker Perluas BSU 2021 ke 1,7 Juta Pekerja, Begini Cara Dapatnya!
Oleh karena itu, Buya Yahya turut menjelaskan apabila seorang garong uang rakyat ingin bersedekah.
Maka, ada beberapa cara yang ia lakukan yaitu dengan mensucikan hartanya.
Ketika pernah melakukan korupsi sebelumnya, garong uang rakyat tersebut perlu mengembalikan uang hasil curiannya ke umat.
Namun, ketika akan mengembalikan uang tersebut, uang tersebut tidak boleh diyakini sebagai sedekah serta tidak boleh ia gunakan sendiri.***