Rukun Nikah Menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz dalam Kitabnya Fathul Muin

- 1 Oktober 2021, 09:11 WIB
Rukun Nikah Menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz dalam Kitabnya Fathul Muin
Rukun Nikah Menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz dalam Kitabnya Fathul Muin /Pixabay.com/

SEMARANGKU – Berikut ini adalah rukun nikah menurut Syekh Zainuddin Abdul Aziz dalam Kitabnya Fathul Muin.

Setiap manusia pasti menjadikan nikah sebagai momen yang paling spesial dan membahagikan.

Nikah merupakan sunah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan untuk seluruh umatnya.

Baca Juga: KUA Sebut Berkas yang Diajukan Lesti Kejora dan Rizky Billar Tak Ada Keterangan Nikah Siri

Secara bahasa Nikah adalah berkumpul menjadi satu, sebagaimana pepatah orang arab “pepohonan itu saling menikah.”

Sedangkan secara istilah nikah adalah suatu akaq yang berisi pembolehan melakukan persetubuhan.

Menurut pendapat yang lebih shahih kata nikah secara hakiki memiliki makna akad, sedangkan secara majazi bermakna persetubuhan.

Kaum muslim sebelum melaksanakan pernikahan harus mengetahui rukunnya, sehingga akaqnya menjadi sah sesuai dengan aturan agama Islam.

Baca Juga: Ustaz Subki Pasang Badan Perihal Permasalah Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar: Orang Aja yang Ribet
 
Oleh sebab itu, kita akan belajar kepada Syekh Zainuddin Abdul Aziz tentang rukun nikah yang dijelaskan dalam kitabnya Fathul Muin.

Rukun nikah dibagi menjadi lima bagian, sesuai dengan dalilnya yang berbunyi:

اَرْكَانُهُ النِّكَاحِ خَمْسَةٌ زَوْجَةٌ وَ زَوْخٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيْغَةٌ

Rukun nikah ada lima yaitu,

1. Zaujatun

Zaujatun adalah calon istri atau pengatin wanita yang akan dinikahkan.
 
2. Zaujun

Zaujun merupakan calon suami yang akan melaksankan ijab dan qobul dengan orang tua atau wali pengantin wanita.

3. Waliyun

Waliun adalah seorang yang akan menikahkan pengantin wanita, biasanya yang manjadi wali merupakan ayah kandung dari mempelai perempuan.

4. Wasyahidani

Wasyahidani adalah dua orang saksi yang disyaratkan sehat jasmani dan rohani serta berakal sehat, namun bukan orang gila atau kurang normal.

5. Shighat

Shighat adalah ijab dan qobul yang akan dilakukan oleh wali dan calon pengantin laki-laki.

Penjelasaan secara rinci dari rukun nikah diatas dijelaskan oleh Syech Zainuddin Abdul Aziz dalam kitabnya Fathul Muin.

Beliau mengungkapkan bahwa, hanya ada dua shighat yang sah digunakan saat ijab dan qobul yaitu, saya nikahkan dan saya kawinkan.
 
Selain dari dua kalimat tersebut ijab dan qobul tidak sah menurut ajaran Islam.

Syech Zainuddin Abdul Aziz mencontohkan dua shighat yang harus dihindari yaitu,

Pertaman, shighot dengan kalimat saya akan atau saya sedang mengawinkanmu.

Kedua, shighot dengan kalimat saya akan atau sedang menikahkan kamu.

Di dalam kitabnya Fathul Muin Syech Zainuddin Abdul Aziz menjelaskan tentang ijab dan qobul yang harus berkesinambungan.

Beliau mengatakan bahwa, ijab dan qobul yang dilakukan dengan terpisah menyebabkan batalnya ijab dan qobul.

Dilansir dari Fiqih Klasik Terjemahan Fathul Muin yang diterjemahkan oleh Muhammad Munawwir Ridiwan pada tahun 2015.

Demikian penjelasan tentang rukun nikah menurut Syech Zainuddin Abdul Azizi yang dijelaskan dalam kitabnya Fathul Muin.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x