SEMARANGKU - Buya Yahya menyebut bahwa tindakan mengeluarkan sperma di luar rahim adalah tindakan kurang ajar.
Mengeluarkan sperma di luar rahim dapat menjadi tindakan kurang ajar menurut Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa mengeluarkan sperma di luar rahim merupakan tindakan kurang ajar kepada Allah.
Tak hanya itu, menurut Buya Yahya bahkan mengeluarkan sperma di luar rahim adalah haram hukumnya.
Baca Juga: dr.Zaidul Akbar Beberkan Rahasia Sembuh dari Kolesterol
Pasalnya tindakan mengeluarkan sperma di luar tersebut dapat membuat seseorang menjadi berdosa.
Mengeluarkan sperma di luar rahim, merupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk menunda kehamilan.
Namun cara untuk menunda kehamilan dengan mengeluarkan sperma di luar rahim bukanlah cara yang tepat menurut Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, bahwa dalam Islam ada beberapa yang diperbolehkan untuk menunda kehamilan.