Buya Yahya Menyampaikan Bahwa Jimat Tidak Melanggar Syariat, Asalkan?

- 9 September 2021, 18:19 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum jimat dalam Islam
Buya Yahya menjelaskan hukum jimat dalam Islam /Tangkap Layar/Al-Bahjah TV

Baca Juga: Apakah Janin yang Gugur dapat Bawa Orang Tuanya ke Surga? Buya Yahya : Ini Kabar Gembira

Bagaimana caranya agar hati mereka senantiasa dekat dengan Al-Qur’an?

Lalu mereka menuliskan Sholawat atau ayat-ayat Al-Qur’an di sebuah kertas, dibungkus kain, lalu dikalungkan di leher anak-anak mereka.

Tujuan mereka bukan untuk menyekutukan Allah SWT, tetapi sebagai ikhtiar agar anak mereka dekat dengan Al-Qur’an.

Setelah anak-anak bisa membaca, jimat tersebut tidak lagi dipakaikan. Karena mereka sudah bisa bersholawat dan mengaji.

Buya Yahya kembali mengingatkan bahwa tidak masalah menyimpan atau menyimpan jimat asal niatnya untuk mendekatkan diri pada Allah.

Selain itu, cara penyimpanan/ penempatannya harus diperhatikan, yaitu di tempat yang bersih dan letaknya tinggi.

“Yang tidak boleh adalah meyakini jimat bahwa jimat lah yang menjadikannya kaya/ mempunyai kekuatan,” kata Buya Yahya mengingatkan.

Jika niatnya betul, jimat bukan pelanggaran syariat. Jimat adalah ayat-ayat Allah, perlakukan sebagaimana memperlakukan Al-Quran.

Dan anggaplah jimat sebagai pengingat, bukan sebagai alat maksiat.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah