SEMARANGKU - Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jamaah yang menanyakan hukum mengeluarkan sperma di luar rahim untuk menunda kehamilan.
Buya Yahya menegaskan bahwa hukum mengeluarkan sperma di luar rahim untuk menunda kehamilan boleh dan haram.
Jika sperma di keluarkan untuk di luar rahim sang istrinya sendiri maka bisa dihukumkan boleh atau mubah.
Sebaliknya, jika air mani di keluarkan di luar rahim kepada wanita bukan mahram, maka hukumnya haram.
Baca Juga: Hakikat Cinta Dalam Islam Lewat Mengidolakan Artis Non Muslim, Ini Komentar Buya Yahya
Sebab, melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya termasuk dosa besar.
Sebaliknya, jika mengeluarkan air mani di luar rahim hanya takut melarat maka hukumnya juga haram.
"Yang boleh yakni mengeluarkan air mani di luar rahim karena untuk menseterilkan keterunan saja," katanya dikutip dari YouTube Buya Yahya.
Baca Juga: Istri Pembawa Sial dalam Rumah Tangga, Buya Yahya Beri Tanggapan Ini
Buya Yahya mengatakan dalam islam disebut dengan "azl" yakni mengeluarkan sperma di luar rahim sang istri.
Hal ini pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW seorang sahabat mengeluarkan azl kepada istrinya.
Sahabat tersebut mengaduh kepada Nabi Muhammad SAW dan Rasulullah tidak menerima wahyu terkait larangan tersebut.
Dirinya mengatakan bahwa cara melakukan azl harus dengan cara yang disyariatkan dalam Islam bukan semata takut melarat.
"Misalnya, melakukan azl lewat kondom, KB, dan sebagainya untuk menseterilkan keturunan," imbuhnya.***