SEMARANGKU - Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai cara membagikan harta warisan orang meninggal dunia dalam Islam.
Lakukan 5 hal dalam artikel ini sebelum membagikan harta warisan orang meninggal dunia menurut Buya Yahya.
Ada beberapa cara sebelum ahli waris membagikan harta warisa menurut ulama Buya Yahya yang terdapat dalam artikel.
Pastikan seluruh ummat Islam mengetahui agar tidak salah membagikan harta warisan orang yang meninggal dunia.
Baca Juga: Bolehkah, Istri Memuaskan Suami dengan Mulut dalam Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya
Sebagaimana dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya membeberkan penjelasan mengenai harta warisan.
Berikut 5 hal yang harus dilakukan sebelum membagikan harta warisan dalam Islam sebagai berikut ini.
1. Hutang pada Allah
Sebelum harta warisan dibagikan, maka ahli waris harus mencari apakah almarhum punya hutang atau nazar secara syariat.
2. Hutang kepada Manusia
Setelah hutang kepada Allah dirasa tidak ada yang dilakukan oleh almarhum, maka ahli waris harus mencari informasi hutang kepada manusia.
Hutang ini meliputi hutang uang kepada tetangga, kerabat, saudara atau hutang kepada lainnya yang siifatnya materi maupun non mater.
3. Zakat
Gunakan harta warisan untuk membayar zakat kepada almarhum yang belum dilunasi selama hidupnya.
Namun, jika harta tersebut tidak mencukupi maka pihak keluarga harus membantunya untuk meringankan beban di akhirat nanti.
4. Wasiat
Jika almarhum meninggalkan wasiat, maka tunaikan wasiat terlebih dahulu sebelum membagikan harta warisan.
5. Biaya perawatan jenazah
Bagi seorang laki-laki, ayah, atau wanita yang sendiri, biaya perawatan jenazah menggunakan hartanya sendiri.
Sedangkan untuk istri, biaya perawatan jenazah ditanggung oleh harta suami.***