"Nah kalau kita kembalikan kepada perbedaan para ulama' jumruh ulama' tiga mazhab. Maliki, Hambali, Syafi'i mazhab kita. Menyentuh kemaluan dengan perut jemari atau telapak tangan adalah membatalkan wudhu." terang Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan maksud menyentuh dengan telapak tangan maka hukumnya batal namun jika menyentuh selain itu misalnya punggung tangan tidak membatalkan wudhu.
Buya Yahya mengungkapkan ada beberapa pendapatan para mahzab yang tidak membatalkan wudhu' jika menyentuh kemaluan tanpa disengaja.
"Jadi menurut mazhab kita Imam Syafi'i menyentuh kemaluan dan lubang belakang anak adam, kalau kambing, kerbau, nggak. Anak adam saja baik anak kecil atau besar, itu membatalkan wudhu asalkan menyentuhnya dengan perut jemari dan telapak tangan tapi kalau nyentuhnya dari punggung jemari enggak." imbuhnya.***